JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M berjalan lebih baik, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, yang menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian serta kesiapan anggaran agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 127A ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar Kementerian Agama segera melakukan pergeseran anggaran SBSN dan PNBP tahun 2026 sebesar Rp523,27 miliar,” tegas Abdul Wachid. Ia menambahkan, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) maupun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan karena hal itu merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada umat.
Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap berbagai aspek teknis yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. DPR menekankan agar seleksi petugas haji dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan keseimbangan gender antara petugas laki-laki dan perempuan. Selain itu, verifikasi faktual terhadap dua syarikah penyedia layanan haji diminta dilakukan secara menyeluruh sebelum penandatanganan kontrak tahun jamak (multiyears) guna mencegah berkurangnya hak-hak jemaah.
Standarisasi biaya tes kesehatan (istiṭhā‘ah) juga menjadi sorotan agar tidak membebani calon jemaah, sementara distribusi Kartu Nusuk perlu dilakukan di embarkasi keberangkatan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Dalam aspek pelayanan penerbangan, Fraksi Gerindra menegaskan perlunya peningkatan kualitas layanan maskapai baik dari sisi kenyamanan maupun keamanan. DPR juga mendorong agar mulai tahun 2027, sistem konsumsi jemaah dikelola langsung oleh pihak hotel dengan pola full board, sehingga kebutuhan gizi dan waktu makan jemaah lebih terjamin.
Selain itu, Komisi VIII mendorong rekrutmen petugas haji tambahan dari tenaga musiman dan mahasiswa Indonesia di Timur Tengah guna memperkuat pelayanan lapangan. Pemerintah juga diminta memperluas sosialisasi manasik haji mengenai tata cara murur dan tanazul agar calon jemaah memahami prosedur ibadah dengan benar.
Dalam kesempatan tersebut, DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Agama memberikan penjelasan terbuka kepada calon jemaah yang belum dapat berangkat pada 2026 akibat penyesuaian kuota antarprovinsi. Komisi VIII juga menyoroti urgensi perlindungan bagi jemaah umrah mandiri dengan mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola umrah mandiri secara resmi agar keamanan dan keselamatan jemaah terjamin.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan, DPR mengusulkan pemanfaatan Bandara Thaif dan Yanbu di Arab Saudi untuk mempercepat mobilitas dan mengurangi masa tinggal jemaah di Tanah Suci. Di sisi lain, persiapan keberangkatan bagi jemaah lunas cadangan perlu dioptimalkan agar kuota nasional terserap maksimal tanpa sisa.
Menutup rapat, Abdul Wachid menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra akan terus melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pascapelaksanaan. “Ibadah haji adalah amanah besar umat. Negara wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan dan setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada jemaah,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut menjadi bukti konkret sinergi antara DPR dan Pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas, efisien, transparan, serta berpihak pada kepentingan dan kenyamanan jemaah Indonesia, sekaligus menunjukkan peran aktif Fraksi Gerindra dalam mengawal pelayanan umat agar semakin profesional dan berkeadilan.





