Berita Parlemen

Longki Djanggola Dorong Kewenangan Penempatan Guru 3T Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (19/11/2025).

Rapat yang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berlangsung secara terbuka tersebut membahas pemantauan serta peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang telah berjalan selama kurang lebih dua dekade.

Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan, memimpin rapat dan menekankan perlunya pendalaman terhadap berbagai persoalan yang masih muncul dalam implementasi undang-undang tersebut, terutama yang berkaitan dengan perlindungan serta kepastian bagi guru-guru madrasah swasta.

Pada kesempatan itu, Anggota Badan Legislasi, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., menyoroti permasalahan pola penempatan guru di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong, penempatan guru di daerah 3T oleh kementerian sering kali tidak memperhatikan kondisi sosial dan budaya setempat.

Longki menyampaikan, “Sepanjang pengalaman saya menjadi Bupati di Parigi Moutong seringkali ada penempatam guru-guru di daerah 3T yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan saat itu tanpa menyesuaikan dan memperhatikan kondisi daerahnya. Acapkali guru-guru itu dipilih dan ditempatkan oleh Kementerian, sehingga mereka kurang paham adat istiadat setempat, dan biasanya kurang dapat diterima oleh masyarakat. Mereka kemudian lari, meninggalkan tempat tugasnya. Jadi luar biasa kerugian kami, sekolah kami terlantar, tidak ada gurunya.” ujarnya.

Ia menilai bahwa mekanisme tersebut harus diubah dan penempatan guru di wilayah 3T sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, ia meminta agar kementerian turut mempertimbangkan berbagai hambatan yang dihadapi guru di daerah terpencil, seperti tingginya biaya transportasi, buruknya akses internet dan listrik, serta biaya hidup yang jauh lebih besar dibandingkan wilayah perkotaan.

Longki juga menekankan pentingnya adanya sistem perlindungan hukum yang efektif bagi para guru, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah yang masih berkaitan dengan tugas mereka sebagai pendidik. Ia menyoroti semakin mudahnya guru menjadi sasaran perundungan, baik secara fisik maupun verbal, atas tindakan mereka selama menjalankan proses belajar mengajar.

Ia menegaskan bahwa isu perlindungan hukum bagi guru harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di masa mendatang.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *