JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi XII DPR RI bersiap kembali melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian regulasi tersebut guna menyesuaikan kerangka hukum sektor migas dengan perkembangan terkini. Bambang Haryadi menjelaskan bahwa dorongan revisi dilandasi sejumlah alasan krusial, salah satunya pembatalan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,
“Fraksi Partai Gerindra mendorong percepatan revisi UU Migas,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin, (22/12/2025).
“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, apalagi setelah pasca putusan MK No. 36 tahun 2012,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang Haryadi menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI berencana mengundang berbagai elemen masyarakat serta pelaku usaha untuk menghimpun masukan komprehensif dalam pembahasan RUU Migas.
“Kita akan mulai mengundang semua elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan dalam masa sidang yang akan datang,” ujar Bambang, seraya menambahkan bahwa rapat akan digelar segera setelah DPR menyelesaikan masa reses.
Ia juga mengungkapkan bahwa draf RUU Migas telah tersedia dan pembahasan ke depan akan difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan tersebut.
“Draft RUU sebenarnya sudah ada, tinggal penyempurnaan untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR,” jelas Bambang.
Penguatan penguasaan negara di sektor migas menjadi salah satu tujuan utama revisi.
“Kita ingin menguatkan penguasaan negara di sektor Migas, sesuai amanat UUD 1945 pasal 33,” imbuhnya.
Sebagai catatan, RUU Migas memiliki riwayat pembahasan yang panjang. Pada periode 2014–2019, rancangan ini sempat rampung dibahas di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, meskipun surat presiden (surpres) terbit pada Januari 2019, pembahasan tidak berlanjut karena pemerintah tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pada periode DPR 2019–2024, RUU Migas kembali dibahas. Setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, rancangan tersebut diserahkan ke Komisi VII DPR. Namun, pembahasan tidak dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan, sehingga RUU Migas tetap berstatus rancangan hingga saat ini.





