Berita Parlemen

Sugiat Santoso Dorong Skema Pelayanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pengetahuan serta akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat yang membahas peran Kementerian Hukum dalam menjamin keadilan hukum bagi seluruh warga negara.

Menurut Sugiat, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus aktif melakukan edukasi hukum secara sistematis kepada masyarakat. Upaya tersebut, katanya, dapat dilakukan melalui penguatan organisasi bantuan hukum serta peran advokat yang berada di bawah atau berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

“Bagaimana negara memberikan pengetahuan-pengetahuan hukum kepada rakyat? Ini penting agar masyarakat tidak merasa berhenti atau buntu ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Sugiat.

Ia juga mengusulkan perlunya skema pelayanan bantuan hukum nasional yang terstruktur, serupa dengan sistem perlindungan negara di sektor lain seperti BPJS Kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Menurutnya, bidang hukum juga membutuhkan mekanisme pembiayaan dan pendampingan yang berkelanjutan agar rakyat kecil memperoleh perlindungan yang setara.

“Kalau di kesehatan ada BPJS, di pendidikan ada bantuan negara, mengapa di bidang hukum tidak ada skema yang sebanding?” katanya.

Sugiat menegaskan bahwa banyak masyarakat kurang mampu merasa terpinggirkan ketika berhadapan dengan proses hukum, bukan karena tidak memiliki hak, melainkan karena keterbatasan pemahaman dan biaya. Oleh sebab itu, negara harus hadir secara nyata untuk menjamin akses keadilan melalui penyuluhan hukum, pendampingan advokat, serta sistem bantuan hukum yang terintegrasi.

“Rakyat kecil jangan sampai merasa kalah sebelum berjuang hanya karena tidak paham hukum atau tidak punya biaya,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sugiat membuka ruang dialog lanjutan agar peran negara dalam bidang pelayanan hukum dapat dirumuskan secara lebih konkret dan terpadu. Ia menekankan bahwa hukum harus benar-benar berfungsi sebagai alat keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *