JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, meminta agar proses hukum terhadap seorang guru di Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dihentikan. Ia menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah dan dilakukan dalam jam pelajaran.
“Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Menurut Martin, Komisi III DPR RI secara kolektif telah menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru tersebut tidak tepat dan perlu dihentikan. Pimpinan Komisi III DPR RI juga telah meminta agar kesimpulan tersebut disampaikan kepada mitra kerja terkait, yakni Polri dan Kejaksaan.
“Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Martin juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru berpotensi menimbulkan dampak serius bagi dunia pendidikan. Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat para pendidik merasa takut dalam menjalankan fungsi pendisiplinan terhadap siswa, karena khawatir setiap tindakan dapat berujung pada proses hukum.
“Kalau hal-hal seperti ini ditetapkan sebagai tindak pidana, nanti guru-guru takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong perlunya aturan baru atau penambahan ketentuan hukum yang memberikan perlindungan atau imunitas profesi bagi guru dalam menjalankan tugasnya, sepanjang dilakukan sesuai dengan standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.
“Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” kata Martin.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga berencana meminta Kapolri untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh Polda sebagai pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan guru, agar penerapan hukum pidana dilakukan secara lebih hati-hati dan proporsional.
“Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” pungkasnya.





