JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada 2026. Revisi tersebut dinilai mendesak tidak hanya karena merujuk pada semangat Perjanjian Helsinki sebagai inspirasi, tetapi juga karena faktor usia regulasi dan kebutuhan akan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh telah memasuki usia dua dekade sejak disahkan dan secara substansi sudah waktunya diperbarui. Hal itu ia sampaikan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/1/2026).
“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses revisi harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi substansi maupun aspek yuridis, agar hasil pembahasan dapat diterapkan secara optimal.
“Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi,” ujarnya.
Diketahui, proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh telah mulai bergulir sejak pertengahan 2025. Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut semakin mendesak mengingat usia undang-undang yang telah mencapai dua puluh tahun sejak pertama kali diberlakukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Aceh tidak dapat ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.
“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Doli, Rabu (25/6/2025).
Dalam rangka menjaring aspirasi, Baleg DPR telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 24 Juni 2025. Selanjutnya, pada September 2025, Baleg juga menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, yang diminta memberikan pandangan mengingat keterlibatannya langsung dalam proses Perjanjian Helsinki tahun 2005.
Pembahasan berlanjut pada November 2025 melalui rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Doli berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan keberlanjutan dana otonomi khusus serta penyesuaian regulasi tidak berlarut-larut.





