Berita Parlemen

Husni Dorong Revisi UU Kebencanaan dan Penguatan Peran BNPB dalam Penanganan Bencana Nasional

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Penanganan bencana di Indonesia kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, menilai sistem penanggulangan bencana nasional hingga kini belum berjalan optimal. Ia menyoroti lemahnya integrasi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga, meskipun berbagai bantuan dari pemerintah pusat telah disalurkan ke wilayah terdampak.

Husni mengungkapkan bahwa saat ini sedikitnya terdapat tiga bencana besar yang melanda Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Dari ketiga daerah tersebut, Aceh dinilai mengalami dampak paling luas karena menjangkau lebih dari 18 kabupaten dan kota.

“Yang paling parah memang di Aceh Tamiang. Ada juga wilayah yang sempat terisolasi seperti Gayo Lues dan Bener Meriah, yang baru bisa terbuka kemarin,” katanya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurut Husni, bantuan dari pemerintah pusat sejatinya telah masuk ke daerah-daerah terdampak. Bantuan tersebut berasal dari berbagai institusi, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Namun demikian, Husni menegaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.

“Bantuannya masuk, tapi apakah sasaran yang dituju tercapai? Jawabannya belum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada belum terintegrasinya peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam satu sistem komando yang jelas. Kondisi tersebut diperparah dengan posisi BNPB yang masih berstatus sebagai badan, sehingga kewenangannya dalam mengoordinasikan lintas sektor dinilai belum maksimal.

“Walaupun TNI dan Polri ikut membantu, kalau integrasinya tidak nyambung, semuanya bergerak sendiri-sendiri. Padahal harus ada satu yang memutuskan,” tegas Husni.

Situasi tersebut, lanjut Husni, menunjukkan urgensi penyempurnaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan. Ia menilai regulasi tersebut sudah perlu disesuaikan dengan dinamika kebencanaan saat ini yang semakin kompleks, berskala besar, dan berdampak luas.

Bahkan, Husni mengungkapkan adanya wacana di lingkungan Komisi VIII DPR RI untuk memperkuat BNPB, termasuk kemungkinan peningkatan statusnya menjadi kementerian.

“Kita ini daerah supermarket bencana dan tidak pernah putus. Belum selesai satu daerah, sudah muncul bencana di daerah lain,” katanya.

Ia menekankan bahwa dalam revisi undang-undang tersebut, BNPB harus ditempatkan sebagai pemimpin utama (leader) yang mampu mengintegrasikan seluruh unsur kebencanaan, mulai dari TNI, Polri, kementerian teknis, hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Semua punya urusan kebencanaan. Kalau tidak terintegrasi, akhirnya semua bertindak sendiri-sendiri, meskipun niatnya baik,” ujarnya.

Husni juga menilai bahwa kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan untuk menentukan berbagai keputusan strategis, seperti penetapan status tanggap darurat, waktu pembangunan hunian sementara (huntara), hingga pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas Bencana DPR RI, Husni menyebut terdapat sedikitnya 15 mitra kerja yang terlibat dalam urusan kebencanaan. Namun tanpa sinergi yang kuat, peran masing-masing mitra tersebut tidak akan berjalan secara optimal.

“Kebencanaan itu bukan hanya BNPB atau Kemensos. Yang rusak bukan hanya masjid, bukan hanya sekolah, jalan, atau perumahan. Semua sektor harus terhubung,” jelasnya.

Ia juga menyoroti penanganan pascabencana, terutama di wilayah yang mengalami kerusakan parah hingga menyebabkan hilangnya permukiman warga. Menurutnya, relokasi warga harus disertai dengan pembangunan kawasan baru yang layak dan terintegrasi.

“Harus ada perkampungan baru. Di sana harus tersedia rumah ibadah, sekolah, dan sarana pendukung lainnya,” tambahnya.

Meski demikian, Husni berharap revisi Undang-Undang Penanggulangan Kebencanaan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 sehingga pembahasannya dapat segera dilakukan secara komprehensif.

“Mudah-mudahan tahun 2026 bisa masuk Prolegnas dan dibahas lebih cepat, karena penguatan sistem kebencanaan ini sangat mendesak,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *