JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017.
Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, “Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.” Beliau juga menambahkan bahwa Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.