Berita Parlemen

Revisi UU Hak Cipta Dinilai Berpeluang Perkuat Kepastian Hukum dan Keadilan Ekonomi Industri Musik

JAKARTA, FraksiGerindra.idBadan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan perusahaan rekaman besar di Indonesia dalam rangka pengharmonisasian konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian RUU Perubahan UU Hak Cipta telah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa partisipasi publik masih diperlukan untuk menyempurnakan sejumlah substansi krusial.

“Karena pada akhir-akhir ini kita mengharmonisasi pada penyusunan pembulatan konsepsi, yaitu pasal-pasal yang sebenarnya sudah pada ujung. Sehingga nanti akan diajukan sebagai inisiatif DPR, kita masih ada kekurangan,” ujarnya.

Bob Hasan menjelaskan bahwa tujuan utama revisi undang-undang tersebut adalah menciptakan kepastian hukum. Maraknya perselisihan terkait pengelolaan hak cipta dan royalti selama ini dinilai mencerminkan masih adanya kekosongan atau kelemahan pengaturan yang perlu diperbaiki melalui perubahan regulasi.

“Kalau masih ada perselisihan, berarti memang belum ada aturan hukumnya,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan RUU, Baleg DPR RI telah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu, musisi, lembaga manajemen kolektif (LMK), akademisi, platform digital, penerbit, hingga seniman. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

RDPU tersebut secara khusus membahas kejelasan hak ekonomi, hubungan hukum antara label rekaman dengan pencipta serta pelaku pertunjukan, hingga mekanisme perjanjian royalti dengan platform digital, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola industri rekaman nasional.

Baleg DPR RI berharap pendalaman materi terkait fonogram dalam RUU Perubahan UU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terwujudnya keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem musik nasional.

“LMK sebagai lembaga yang melakukan proses collecting maupun distributing harus tetap bisa membangun ekosistem, menjaga hak ekonomi, menjaga hak karya maupun hak cipta, sehingga semuanya dapat tercapai,” pungkas Bob Hasan.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *