JAKARTA, FraksiGerindra.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu dipertegas dalam proses pemantauan serta peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tiga aspek yang menjadi perhatian Sugiat meliputi kesejahteraan guru swasta, ketidakefektifan tata kelola institusi pendidikan, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.
“Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Terkait kesejahteraan guru, Sugiat menilai masih terdapat kesenjangan besar antara guru negeri dan guru swasta. Menurutnya, guru negeri memiliki struktur penghasilan yang lebih jelas, sedangkan banyak guru swasta masih menerima honor yang sangat rendah. Ia menyampaikan contoh di daerah pemilihannya, masih ada guru swasta yang menerima gaji hanya Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Kondisi serupa, kata Sugiat, juga dialami oleh dosen.
Ia menegaskan bahwa revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 harus memuat skema tegas mengenai standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta agar tidak bergantung pada kebijakan sepihak sekolah atau yayasan. “Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tegasnya.
Isu berikutnya berkaitan dengan ketimpangan tata kelola pendidikan antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sugiat menjelaskan bahwa Kemenag memiliki struktur birokrasi yang kuat hingga ke tingkat satuan pendidikan ibtidaiyah, sehingga pengelolaan guru dapat berjalan lebih terarah.
Di sisi lain, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung terhadap guru SD, SMP, dan SMA. Pengelolaan tenaga pendidik berada di bawah kewenangan pemerintah daerah SD dan SMP di tingkat kabupaten/kota, sementara SMA berada di tingkat provinsi. Ia menilai kondisi ini membuat kebijakan pendidikan sangat dipengaruhi dinamika politik lokal.
“Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu,” ujarnya.
Karena itu, Sugiat mendorong agar revisi undang-undang mempertimbangkan evaluasi tata kelola yang lebih komprehensif. Menurutnya, opsi yang dapat dipertimbangkan mencakup perbaikan sistem desentralisasi hingga kemungkinan menerapkan model sentralistik serupa Kemenag, misalnya melalui pembentukan kantor wilayah atau kantor pendidikan kabupaten/kota yang berada di bawah Kemendikdasmen. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tujuan konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dicapai secara efektif.
Menutup pemaparannya, Sugiat menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada guru saat menjalankan tugas. Ia meminta agar ketentuan mengenai perlindungan profesi dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang agar praktik kriminalisasi guru tidak kembali terjadi.
“Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya.





