Berita Parlemen

RUU PPRT Penting untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Dorong Percepatan Pengesahan

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso menilai  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga. Menurutnya, RUU PPRT Tak hanya memastikan jaminan perlindungan, tetapi juga memuat kewajiban pemerintah menjamin hak-hak khusus bagi pekerja rumah tangga. Karena itu, Sugiat mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT ini.

“Kita punya satu perspektif bahwa di periode ini jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus disetujui,” tuturnya dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tema “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” ucapnya di Gedung DPR, Selasa (16/9/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII ini mengungkapkan, jumlah pekerja rumah tangga mencapai jutaan, tetapi tidak ada perlindungan hukum. Ia menilai penting adanya perjanjian kerja yang jelas, termasuk lingkup tugas PRT, agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

“Katakanlah jumlahnya PRT itu sebanyak 5 juta orang dan menjadi tulang punggung bagi negara, tapi kenyataannya tidak ada perlindungan hukum,” imbuhnya.

Anggota legislator daerah pemilihan Sumatera ini, RUU PPRT ini menjadi wujud keberpihakan negara kepada kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan. Ia menilai PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *