Berita Parlemen

H.M. Husni Desak Penguatan Anggaran Pendidikan Islam dan Pembentukan Ditjen Pesantren

JAKARTA, FraksiGerindra.id – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, SE., MM, menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI pada Selasa, (11/11/2025). Rapat tersebut membahas “Program dan Anggaran Pendidikan Islam Tahun 2025 serta Rencana Tahun 2026 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, termasuk Progres Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Isu-Isu Aktual”.

Dalam penyampaiannya, H.M. Husni menyatakan kegembiraannya terhadap rencana pembentukan Ditjen Pesantren. Ia juga menyoroti pentingnya kegiatan NGOPI (Ngobrol Pendidikan Islam) yang membuatnya dapat bertemu banyak guru-guru agama, baik yang mengajar di sekolah umum maupun madrasah  kelompok yang menurutnya masih menghadapi kondisi pendapatan yang memprihatinkan.

“Jelas adanya diskriminasi terhadap guru-guru madrasah, dengan anggaran yang ada masih jauh dari harapan, tentang bimbingan pra nikah untuk remaja ada provinsi yang menurun tajam tapi ada juga yang tidak turun. Kemudian, tentang program penanaman pohon di perkotaan, tentang pencapaian kasus Bimbingan Islam adanya penurunan, mengenai program PIP walaupun tidak semua pengajuan lolos buat saya bukan masalah, toh anak-anak yang lain yang menerima manfaat bukan atas pengajuan dari saya dapat bermanfaat. Semoga Kementerian Agama kedepannya lebih baik lagi”, ujarnya.

Rapat kerja tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan resmi Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI, yaitu:

  1. Komisi VIII memahami penjelasan Menteri Agama RI mengenai anggaran dan program tahun 2025 untuk Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Islam terkait realisasi anggaran dan program pada kedua direktorat tersebut.
  2. Komisi VIII mendesak Menteri Agama RI untuk melakukan penyesuaian anggaran dan program tahun 2026, yakni:
    a. Menambah anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
    b. Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk membuka blokir anggaran tahun 2026.
  3. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama RI mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I serta memastikan tersedianya dukungan rencana kerja dan anggaran yang memadai.
  4. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait percepatan realisasi usulan pembiayaan tambahan Belanja Pegawai Ditjen Pendidikan Islam tahun 2025.
  5. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama RI berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN untuk menindaklanjuti penyelesaian Passing Grade Kemenag Swasta (Status P) Tahun 2023, agar calon guru madrasah PPPK yang telah lulus uji kompetensi diprioritaskan menjadi PPPK.
  6. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama RI memperkuat program digitalisasi dan pengembangan data center di Pusdatin serta EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama.
  7. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama RI menindaklanjuti pandangan anggota Komisi VIII, di antaranya:
    a. Pelaksanaan program penerima beasiswa PIP Madrasah dan Pesantren serta KIP PTKI tahun 2026 agar berbasis prioritas, merata, dan dievaluasi secara berkala;
    b. Pemberian beasiswa KIP PTKI disesuaikan dengan nilai masing-masing program studi;
    c. Pembayaran beasiswa PIP Madrasah/Pesantren serta KIP PTKI dapat dilakukan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia;
    d. Pemenuhan hak anak dan pengawasan lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren;
    e. Efisiensi anggaran di Ditjen Pendidikan Islam tidak boleh berdampak pada layanan dasar dan kesejahteraan guru non-PNS.

Dengan berbagai sorotan tersebut, Komisi VIII DPR RI menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan Islam, memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah, serta memperkuat kelembagaan pesantren melalui percepatan pembentukan Ditjen Pesantren.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *