JAKARTA, FraksiGerrindra.id – Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran semakin penting seiring laju digitalisasi yang berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Rachel, aturan penyiaran yang baru harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi agar tetap relevan dan efektif. Hal ini ia sampaikan usai mengikuti rapat Panitia Kerja RUU Penyiaran di ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Rachel menegaskan bahwa pola konsumsi informasi masyarakat saat ini sudah jauh melampaui siaran konvensional seperti radio dan televisi. Kehadiran platform digital telah menjadi ruang baru untuk berkarya dan berkomunikasi.
“RUU penyiaran nantinya diharapkan mampu mengakomodir segala perubahan akibat perkembangan era, terutama digitalisasi, sebab saat ini masyarakat tidak hanya menikmati siaran radio dan TV melainkan juga menggunakan platform digital sebagai sarana berkarya dan berkomunikasi,” ungkap Rachel.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Rachel menyebut bahwa salah satu fokus utama dalam penyusunan RUU Penyiaran adalah penyusunan aturan yang mengatur keberadaan berbagai platform digital.
“Salah satu substansi utama dalam RUU Penyiaran adalah pengaturan penyiaran yang tidak hanya berbasis gelombang radio dan TV konvensional, tetapi juga platform digital seperti Over-The-Top (OTT), video on demand, hingga layanan streaming,” terangnya.
Rachel menambahkan, pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas atau aktivitas masyarakat di ruang digital, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pihak.
“Ini tentu akan menjadi payung hukum yang berkeadilan dalam kehidupan menciptakan, mengelola, mengakses dunia digital, sehingga para pengguna digital akan terlindungi secara hukum dan tentunya akan menciptakan karya-karya yang positif dan berdampak,” jelas Rachel.





