Berita Parlemen

Bimantoro Nilai Putusan PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir Cerminkan Keadilan Berimbang

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara kakek Masir (71), terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Majelis hakim yang diketuai Haries Suharman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari, lebih ringan 10 hari dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026), dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Putusan ini menunjukkan wajah peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya pada Kamis, (8/1/2026).

Bimantoro menilai majelis hakim telah menjalankan fungsi secara proporsional. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi negara, sekaligus mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa yang telah lanjut usia serta fakta bahwa sebagian besar masa pidana telah dijalani.

Dalam perkara tersebut, kakek Masir diketahui telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, sehingga tersisa tiga hari masa hukuman setelah vonis dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam kepada terdakwa.

Selain itu, Bimantoro turut mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai institusi peradilan tertinggi yang dinilai konsisten mendorong independensi dan integritas hakim dalam memutus perkara.

“Sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, kami berharap lembaga peradilan terus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyentuh masyarakat kecil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro mendorong agar penegakan hukum di bidang konservasi alam ke depan dibarengi pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat sekitar kawasan hutan, sehingga upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *