TANGERANG, FraksiGerindra.id — Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyatakan bahwa Komisi XIII ingin mendapatkan gambaran menyeluruh tentang efektivitas pelaksanaan pelayanan dan kebijakan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang.
Pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Banten dan jajaran Kantor Imigrasi Kota Tangerang ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem keimigrasian serta memperkuat pengawasan di wilayah dengan mobilitas orang asing yang tinggi tersebut.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan, serta tantangan yang dihadapi di lapangan,” ungkap Sugiat dalam rapat, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan bahwa Kota Tangerang, yang merupakan pusat ekonomi, industri, dan permukiman, menghadirkan kompleksitas yang memerlukan pelayanan publik yang profesional dan pengawasan yang adaptif.
Sugiat menekankan perlunya penguatan pengawasan administratif, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan anggaran untuk memastikan kebijakan keimigrasian berjalan efektif, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Banten, melaporkan bahwa pada tahun 2025, Kanwil Imigrasi Banten mencapai tingkat serapan anggaran 99,80% dan penerimaan negara melampaui target dengan angka 215%. Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, Imigrasi Banten telah melakukan deportasi 261 WNA dan menangani 899 kasus keimigrasian melalui langkah preventif, represif, dan intensif.





