Berita Parlemen

Baleg DPR RI Bersama Pimpinan Komisi Lakukan Evaluasi Berkala Prolegnas 2026

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan secara berkala guna memastikan setiap rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas benar-benar mencerminkan prioritas legislasi nasional serta mampu menjawab persoalan hukum secara tepat dan terukur.

“Evaluasi terhadap prolegnas dilakukan secara berkala, Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019 untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan, evaluasi ini bertujuan memastikan setiap RUU dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur,” ujar Bob saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Bob Hasan meminta seluruh komisi di DPR RI untuk menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2026 yang tengah berjalan. Berdasarkan laporan terkini yang telah diterima Baleg DPR RI dari seluruh komisi, tercatat sebanyak tujuh RUU telah resmi ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI.

“Berdasarkan status terkini sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR, terdiri dari 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka, 3 RUU dalam tahap harmonisasi, 5 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1, artinya 4 prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka, sisa RUU lainnya dalam tahap penyusunan sebanyak 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD,” ungkapnya.

Pada akhir rapat, disepakati sejumlah perubahan Prolegnas 2026 yang merupakan usulan dari beberapa pimpinan komisi, termasuk penyesuaian terkait omnibus law serta perubahan nomenklatur RUU. Perubahan tersebut meliputi penambahan RUU Penyiaran di Komisi I DPR RI, perubahan status RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, serta perubahan prioritas di Komisi XIII dengan mengganti RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati menjadi RUU Profesi Kurator.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *