“Kami ingin memastikan dulu, apakah BNPB memang belum membayar, atau dananya sudah diberikan tapi tidak sampai ke pihak pelaksana di daerah. Kasus seperti ini sering terjadi,” ujar Kawendra dalam RDP BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2026).
Perwakilan korban kemudian memaparkan kronologi pelaksanaan proyek bantuan bencana yang disebut telah berjalan sesuai kontrak, termasuk adanya perubahan adendum pekerjaan yang ditetapkan pejabat terkait. Namun, meskipun pekerjaan telah dilaksanakan, pembayaran tidak kunjung diterima.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah pertemuan telah dilakukan dengan BNPB dan pemerintah daerah guna menyelesaikan persoalan tersebut. Kendati demikian, hambatan utama disebut berada pada level pemerintah daerah saat itu.
“Masalah utamanya bukan di BNPB, tapi di pemerintah daerah. Waktu itu Bupati tidak mau menyelesaikan, padahal sudah beberapa kali dilakukan rapat,” ungkapnya.
Menurut perwakilan korban, BNPB bahkan sempat memberikan peringatan agar persoalan segera diselesaikan dan menyatakan kesiapan untuk mengambil alih jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti. Namun hingga terjadi pergantian kepala daerah, pembayaran tetap belum direalisasikan.
Korban juga mengaku memperoleh informasi bahwa anggaran proyek tersebut disebut telah dikembalikan ke pemerintah pusat, meskipun hingga kini belum pernah ditunjukkan bukti resmi atas klaim tersebut.
Menanggapi hal itu, Kawendra menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran bantuan bencana.
“Kalau anggaran pusat sudah turun tapi tersendat di daerah, ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai tujuan bantuan bencana,” tegasnya.