Berita Parlemen

Reses di Buol, Longki Djanggola Tampung Keluhan Warga soal Sengketa Lahan, Dugaan Sawit 1.200 Hektare, hingga Puskesmas Tak Beroperasi

PALU, FraksiGerindra.id — Kegiatan reses Anggota Komisi II DPR RI, H. Longki Djanggola, di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sabtu (27/12/2025), menjadi ajang penyampaian berbagai keluhan masyarakat. Sejumlah persoalan strategis mencuat, mulai dari sengketa lahan, dugaan pembukaan perkebunan sawit ribuan hektare, hingga fasilitas puskesmas yang belum difungsikan.

Dalam pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, unsur DPRD Kabupaten Buol, serta masyarakat setempat, Longki menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki kewenangan strategis dalam menindaklanjuti berbagai persoalan daerah. Komisi II membidangi 12 kementerian dan lembaga yang mencakup urusan agraria, pemerintahan, serta pelayanan publik.

Keluhan paling menonjol disampaikan Kepala Desa Unone terkait sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Bukal dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP). Perusahaan tersebut diduga menguasai kawasan tertentu sehingga menghambat akses masyarakat terhadap lahan produktif.

“Wilayah yang dikuasai PT CCM harus dilepaskan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Kepala Desa Unone.

Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti kondisi Puskesmas Kecamatan Bukal yang hingga kini belum diresmikan dan belum beroperasi, meskipun pembangunan fisiknya telah lama selesai. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena layanan kesehatan dasar belum dapat dimanfaatkan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas, turut mengungkap dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1.200 hektare yang belum memiliki kejelasan perizinan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Longki Djanggola menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menggunakan lahan kawasan secara sepihak dan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“PT CCM harus melepaskan lahan yang masuk kawasan. Tapi masyarakat juga harus berani menuntut dan mengawal haknya. Jangan mudah tergoda rayuan apa pun, perjuangkan hak masyarakat,” tegas Longki.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat porsi hak pemerintah daerah atas wilayah tertentu yang secara hukum dapat dialokasikan kepada masyarakat agar dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.

Terkait belum beroperasinya Puskesmas Kecamatan Bukal, Longki menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Bupati Buol untuk mengetahui penyebabnya.

“Soal puskesmas, akan saya sampaikan langsung ke Bupati untuk mengetahui apa kendalanya sehingga belum dioperasikan,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin, Longki menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menolak.

“Kalau benar ada kegiatan tanpa izin, masyarakat harus menolak. Ini akan saya cari tahu kebenarannya dan jika terbukti, akan kami kawal sampai ke tingkat pusat,” katanya.

Mengakhiri kegiatan reses di wilayah Bumi Pogogul, Longki Djanggola membuka ruang pengaduan bagi masyarakat Kecamatan Bukal agar setiap persoalan yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI dapat ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan.

Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *