“Ini kan sebenarnya ujungnya adalah pola bagaimana restorative justice (dapat diterapkan di masyarakat),” ujarnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026).
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana ke depan tidak lagi menempatkan pemidanaan sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian perkara.
“Ini kan tidak melulu persoalan segala perkara itu harus berujung pemidanaan,” katanya.
Bob Hasan juga menguraikan bahwa pembaruan KUHAP dan KUHP dibangun di atas pemahaman bahwa tidak semua pelaku tindak pidana bertindak dengan niat jahat.
“Kemudian bahwa tidak semua pelaku-pelaku tindak pidana itu dilatarbelakangi dengan niat-niat yang jahat atau mens rea,” ucapnya.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan kerangka konseptual utama dalam pembaruan hukum pidana nasional.
“Ini sebenarnya konsep makronya daripada KUHAP dan KUHP,” lanjut Bob Hasan.
Ia menambahkan, pembaruan ini sekaligus menjadi langkah Indonesia untuk meninggalkan sistem hukum pidana lama yang merupakan warisan kolonial dan dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan bangsa.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perubahan cara berpikir aparat penegak hukum dari pendekatan lama menuju sistem hukum yang mencerminkan nilai kemerdekaan. KUHAP dan KUHP lama, lanjutnya, merupakan peninggalan rezim kolonial yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum nasional saat ini.
“Dan bagaimana bentuk yang merdeka itu tentunya menghargai, menghormati hak asasi manusia yang memang betul tidak luput daripada kesalahan,” tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Bob Hasan menekankan pentingnya ketelitian aparat dalam menilai unsur kesalahan seseorang.
“Dan tentunya kesalahan-kesalahan tadi ini harus kita periksa betul-betul. Maka antara mens rea dengan actus reus atau antara niat atau sikap batin dalam tindak pidana ini harus betul-betul kita periksa,” pungkasnya.
Ia berharap, pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru dapat mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menempatkan keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan bagi seluruh pihak yang terlibat sebagai tujuan utama.