BENGKULU, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa reformasi aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara paralel dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Bengkulu pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Kamis, (11/12/2025).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan diterima oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, serta Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, bersama jajaran masing-masing institusi.
Bob Hasan menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Komisi III dalam kunjungan ini adalah memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“RUU KUHAP sudah disiapkan menjadi KUHAP dan akan berjalan beriringan dengan KUHP mulai Januari 2026. Karena itu kami datang untuk memperdalam, menyaring, dan mengevaluasi kesiapan aparat penegak hukum,” ujarnya di Mapolda Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Menurut Bob Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, penerapan dua regulasi besar tersebut akan membawa dampak signifikan terhadap pola kerja kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa efektivitas sistem hukum bertumpu pada tiga pilar utama, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture.
“Legal substance dari KUHP dan KUHAP baru sudah bergerak ke arah restorasi hukum, dengan pendekatan ultimum remedium. Maka legal structure kepolisian, kejaksaan, pengadilan harus memugar dirinya, kembali ke format yang benar,” tegasnya.
Bob Hasan menilai bahwa tanpa penyesuaian struktur kelembagaan, substansi hukum yang progresif tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal. Oleh karena itu, Komisi III juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat sejak tahap awal penanganan perkara.
“Pendampingan advokat itu harus ada sejak pelaporan maupun penyelidikan. Di tahap itulah konstruksi peristiwa hukum dibangun secara jujur dan adil,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum yang kuat akan mendorong proses penegakan hukum yang objektif serta menghasilkan putusan yang berkeadilan. Selain itu, Komisi III turut memberi perhatian pada kebutuhan penambahan dan optimalisasi penggunaan CCTV sebagai bagian dari penguatan standar penyidikan di lapangan.
Menanggapi sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan di Bengkulu, Bob Hasan menyebut hal tersebut sebagai ruang evaluasi yang konstruktif. “Laporan-laporan masyarakat menjadi momentum evaluasi. Ini koridor penting agar kepolisian dan kejaksaan segera berbenah, menyesuaikan diri dengan substansi KUHP dan KUHAP baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan aparat penegak hukum tidak dapat ditunda, khususnya menjelang pemberlakuan regulasi baru pada 2026. Dalam pertemuan tersebut, para mitra kerja juga memaparkan realisasi anggaran tahun 2025, dukungan anggaran 2026, tantangan operasional, serta capaian program masing-masing instansi.
Tim Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan BNNP Bengkulu, sekaligus mencatat kebutuhan penambahan anggaran, sarana dan prasarana, serta pemenuhan sumber daya manusia untuk memperkuat pelayanan publik.
Komisi III juga mencermati berbagai inovasi yang dilakukan Polda Bengkulu dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik, termasuk kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menutup rangkaian kunjungan kerja tersebut, Bob Hasan menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawasi implementasi KUHP dan KUHAP baru serta mendorong perbaikan menyeluruh sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Tujuan akhirnya jelas: keadilan yang menjadi harapan masyarakat harus betul-betul dirasakan. Reformasi aparatur penegak hukum adalah syarat mutlak untuk supremasi hukum,” pungkasnya.





