Abdul Wachid menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Baznas Pusat, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan perolehan dana zakat sekaligus kebutuhan pengelolaan zakat terbesar dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Kalau kita lihat laporan Baznas Pusat, Jawa Tengah ini pendapatan Baznas-nya termasuk yang paling tinggi se-Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai capaian tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat serta kuatnya tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Baznas Jawa Tengah. Kondisi ini dinilai sebagai modal penting untuk memperkuat peran Baznas sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Abdul Wachid menegaskan bahwa dana zakat yang dikelola Baznas memiliki posisi strategis dalam mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan dana tersebut mencakup pengentasan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga program perbaikan rumah tidak layak huni.
“Dana Baznas ini bersumber dari masyarakat dan manfaatnya juga kembali ke masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat dan ditingkatkan,” katanya.
Ia juga menyoroti besarnya potensi zakat nasional yang hingga kini belum tergarap secara optimal. Menurutnya, potensi tersebut dapat dimaksimalkan melalui penguatan kerangka regulasi, sehingga Baznas memiliki ruang yang lebih luas dalam menghimpun dana zakat dari berbagai sumber, termasuk aparatur negara, badan usaha milik negara, sektor perbankan, hingga korporasi.
“Kalau regulasinya diperkuat, potensi zakat nasional bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Jawa Tengah pun berpeluang meningkatkan pendapatan Baznas di atas capaian saat ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Abdul Wachid menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mendorong penguatan regulasi Baznas agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Upaya ini dilakukan agar penguatan peran Baznas memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
“Ini akan kami dorong masuk Prolegnas agar penguatan Baznas memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” pungkasnya.