JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjamin tidak adanya pemidanaan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.
Habiburokhman menekankan bahwa dua instrumen hukum baru itu tidak lagi berfungsi sebagai perangkat represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi sarana hukum yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh keadilan.
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana dilakukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya unsur delik atau pasal. Sementara itu, KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice, termasuk putusan pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang bersifat sangat subjektif.
Sebaliknya, dalam KUHP baru dianut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku pada saat melakukan tindak pidana.
“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang dapat berperan aktif dalam pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 142, dan Pasal 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan diatur secara objektif dan terukur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, kritik terhadap pemerintah pada umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Oleh karena itu, untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, perlu dilakukan penilaian terhadap sikap batin pihak yang menyampaikannya.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.





